Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al-Qur‟an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan sumber hukumIslam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selainsumber hukum yang empat di atas adalah istihsan, maslahahmursalah, istishab, huruf, madzhab asShahabi, syar’u man qablana. Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukumyang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukansumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagaimetode ijtihad. Qiyas sebagai salah satu sumber hukum dalamIslam maka kedudukan qiyas sebagai berikut: Pertama, Qiyastermasuk dapat dijadikan hujjah atau dalil atas hukum-hukummengenai perbuatan manusia dan menduduki martabat atauposisi keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyah, denganpengertian apabila tidak didapati dalam suatu kejadian ituhukum menurut nash atau ijma’. Kedua, Qiyas merupakan suatucara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash al-Qur’an dan sunnah tidak menetapkanhukumnya secara jelas. dan Ketiga, Tidak ada dalil ataupetunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikandalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjukyang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ di luaryang ditetapkan oleh nash. Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’
Copyrights © 2025