Abstract  - Mortgage abolishment because the expiration of the Right of Exploitation (HGU), Right of Building (HGB), and Right of Use burdened not cause the abolishment of collateralized debt obligations. Duration HGU, HGB and wear rights expire, then the mortgage that is charged against the land becomes clear. This additional agreement means clear. Instead principal agreement (credit agreement) is not necessarily to be clear, and move on. In this case resulted in the creditors are in a weak position because of unpaid debts, Mortgage over land as collateral to remove. This study discusses the normative legal efforts to do the lender to avoid the possible risk of the abolishment of land rights based on Law Number 42 Year 1996, which includes the manufacture of promise land extend rights in the imposition of mortgage deed, power of attorney making mortgage charging time HGB changes become ownership rights residential, Object insurance burden for advantage mortgage holder mortgage, debitor to request additional collateral. Keywords: Mortgage, Creditors, Land Rights Abstrak - Hapusnya Hak Tanggungan karena berakhirnya jangka waktu HGU ( Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan Hak Pakai yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin(Pasal 18 Ayat (4) UUHT ). Dengan ketentuan ini, apabila jangka waktu HGU, HGB dan Hak pakai, maka hak tanggungan yang dibebankan terhadap tanah tersebut menjadi hapus. Artinya perjanjian tambahan ini hapus. Sebaliknya perjanjian pokok (perjanjian kredit) tidak serta merta menjadi hapus, dan berjalan terus. Dalam hal ini mengakibatkan pihak kreditor berada pada posisi yang lemah karena utang belum dilunasi, Hak Tanggungan atas tanah yang dijadikan jaminan menjadi hapus. Pihak kreditor  yang tadinya berposisi sebagai Kreditor yang bersifat Preferen atas pelunasan utang tersebut dengan jaminan tanah tersebut, dengan hapusnya Hak Tanggungan atas tanah tersebut, maka pihak kreditor preferen  menjadi kreditor yang bersifat kongkuren atas pelunasan utang dari kekayaan debitor. Penelitian ini membahas upaya hukum normatif untuk melakukan pemberi pinjaman untuk menghindari kemungkinan risiko penghapusan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1996  1.) Pembuatan Janji Memperpanjang Hak Atas tanah Pada Akta Pembebanan Hak Tanggungan, 2.) Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan saat Perubahan HGB menjadi Hak Milik Atas Rumah Tinggal, 3) Pengansuransian Obyek Hak Tanggungan untuk Keuntungan Pemegang Hak Tanggungan,4). Meminta Jaminan Tambahan Kepada Debitor. Kata Kunci : Hipotik, Kreditor, Hak Atas Tanah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015