Tujuan penelitian ini adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kemudian Metode dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga pengumpulan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta analisis bahan hukum yaitu inventarisasi, sistematisasi dan interpretasi. Adapun hasil penelitian ini yaitu Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dan beberapa undang-undang terkait. Kewenangan ini mencakup sengketa tanah garapan, ganti rugi pembangunan, dan tanah kosong, yang diserahkan oleh pemerintah pusat. Namun, terdapat tumpang-tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, serta kurangnya harmonisasi peraturan, yang menyebabkan kebingungan prosedural, keterlambatan, dan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dan Mekanisme penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah di Indonesia dengan menggunakan metode non-litigasi, seperti fasilitasi administratif, mediasi terpadu, dan pengesahan hak ulayat melalui Peraturan Daerah. Namun, partisipasi tokoh adat dalam musyawarah dan perumusan Perda rendah, dokumentasi hasil mediasi minim, dan kapasitas teknis aparat terbatas. Akibatnya, sengketa tanah sering berlanjut ke ranah litigasi dan hak kolektif Masyarakat Hukum Adat belum sepenuhnya dipulihkan secara adil.
Copyrights © 2025