Penelitian ini membahas konsep harta pusaka (Erpen) dalam hukum adat Karo dan relevansinya terhadap prinsip-prinsip pewarisan dalam Islam. Hukum adat Karo menerapkan sistem patriarki, di mana hak waris hanya diberikan kepada anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak memperoleh bagian warisan dari orang tuanya. Hal ini berbeda dengan hukum waris Islam yang memberikan hak kepada semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun dengan porsi yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan subjek mahasiswa Karo Muslim di Universitas Negeri Medan untuk menganalisis pemahaman dan praktik pewarisan yang terjadi di tengah masyarakat Karo Muslim. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara sistem pewarisan adat Karo dan hukum Islam, yang berpotensi menimbulkan konflik dalam praktik pembagian warisan. Masyarakat Karo Muslim dihadapkan pada dilema antara mempertahankan tradisi adat dan menerapkan prinsip keadilan dalam Islam. Penelitian ini juga mengkaji teori resepsi dan receptio in complexu untuk memahami interaksi antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks pewarisan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai perbedaan, dinamika, serta integrasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam praktik pewarisan. Temuan penelitian ini juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terciptanya keadilan dalam pembagian warisan di lingkungan masyarakat multikultural, khususnya di kalangan Karo Muslim.
Copyrights © 2025