Penelitian ini mengkaji dinamika sengketa waris dalam keluarga campuran di Indonesia dan Malaysia dalam konteks pluralisme hukum, khususnya pada interaksi antara hukum waris Islam dan hukum perdata. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi yuridis-komparatif dan analisis dokumen putusan pengadilan, fatwa keagamaan, serta regulasi nasional, penelitian ini mengidentifikasi lima temuan utama: kontradiksi yurisdiksi dan regulasi, konflik implementatif dalam kasus keluarga campuran, perbedaan sistem kelembagaan dan produk yurisprudensi, peluang harmonisasi hukum melalui pendekatan pluralisme hukum, serta usulan reformasi regulasi berbasis prinsip keadilan substantif. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan koordinasi antar lembaga peradilan dan lemahnya integrasi sistem hukum menyebabkan ketidakpastian hukum dan bias keadilan dalam penyelesaian waris. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan model hukum waris yang responsif terhadap konteks sosial-religius masyarakat majemuk serta menawarkan kerangka konseptual untuk reformasi hukum berbasis pluralisme hukum dan keadilan substantif.
Copyrights © 2024