Penegakan prinsip due process of law merupakan pilar utama sistem peradilan pidana yang adil. Di Indonesia, hakim berperan penting menjamin proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum yang melindungi hak terdakwa. Penelitian ini mengkaji peran hakim dalam mewujudkan due process melalui tiga aspek: (1) hakikat dan urgensinya, (2) independensi dan imparsialitas hakim sebagai prasyarat, serta (3) praktik yudisial di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur, peraturan, putusan, dan kajian akademik. Hasilnya menunjukkan bahwa prinsip ini telah diadopsi dalam hukum nasional melalui berbagai instrumen normatif seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada independensi dan imparsialitas hakim. Meskipun ada kemajuan, tantangan tetap ada, seperti tekanan eksternal, kurangnya transparansi, dan kesenjangan antara norma dan praktik. Karena itu, penguatan kapasitas dan integritas hakim menjadi agenda penting dalam reformasi peradilan pidana.
Copyrights © 2025