Permasalahan narkotika di Indonesia berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang, di mana perdagangan narkotika menjadi sumber utama kejahatan tersebut. Artikel ini mengkaji pengaturan penanggulangan tindak pidana narkotika melalui rezim anti money laundering, penerapannya dalam putusan pengadilan, serta hambatan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan inventarisasi hukum positif dan penemuan hukum inkonkreto. Hasilnya menunjukkan bahwa pengaturan terkait telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 8 Tahun 2010, yang tidak mensyaratkan pembuktian kejahatan asal. Meski hakim telah mengadili berdasarkan fakta persidangan, pengadilan belum sepenuhnya merampas aset hasil kejahatan karena lemahnya landasan hukum terkait perampasan aset, sehingga upaya penanggulangan masih belum optimal.
Copyrights © 2025