Abstrak Perkembangan teknologi informasi (TI) telah mengubah lanskap perpajakan di Indonesia, menciptakan peluang baru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi administrasi pajak. Dengan memanfaatkan platform digital seperti e-filing dan aplikasi perpajakan, pemerintah dapat memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Data menunjukkan bahwa tingginya akses internet di masyarakat mendukung penerapan kebijakan perpajakan yang adaptif terhadap ekonomi digital, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital. Dalam konteks ini, TI bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi pelaporan pajak, tetapi juga sebagai pendorong kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban mereka. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem perpajakan berbasis teknologi berkontribusi positif terhadap kepatuhan pajak. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur digital dan perlindungan data menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang aman dan efisien di era digital ini
Copyrights © 2025