ABSTRAK Pemindahbukuan pajak karena kesalahan kode billing adalah tindakan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan pembayaran pajak yang disebabkan oleh penggunaan kode billing yang salah saat melakukan pembayaran. Kode billing adalah identifikasi unik yang digunakan untuk mencatat jenis pajak, periode pajak, dan informasi terkait pembayaran lainnya. Hal ini dapat menyebabkan kewajiban pajak tidak tercatat dengan benar di sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan pemindahbukuan untuk mengalihkan pembayaran tersebut ke kode billing yang benar. Dari Penjelasan ini, judul magang yang dipilih adalah: Proses Pemindahbukuan Atas Kesalahan Pembuatan Kode Billing Melalui Fitur E-PBK Pada Situs DJP Online Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya. Dalam Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan ( s.t.d.t.d. ) PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa: Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Kata Kunci: Proses Pemindahbukuan, Kesalahan Pembuatan Kode Billing Dan Fitur E-PBK
Copyrights © 2025