Jurnal Aplikasi Perpajakan
Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Aplikasi Perpajakan

PROSES PEMINDAHBUKUAN ATAS KESALAHAN PEMBUATAN KODE BILLING MELALUI FITUR E-PBK PADA SITUS DJP ONLINE DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PRAYA

Suparlan, Suparlan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2025

Abstract

ABSTRAK Pemindahbukuan pajak karena kesalahan kode billing adalah tindakan untuk memperbaiki kesalahan pencatatan pembayaran pajak yang disebabkan oleh penggunaan kode billing yang salah saat melakukan pembayaran. Kode billing adalah identifikasi unik yang digunakan untuk mencatat jenis pajak, periode pajak, dan informasi terkait pembayaran lainnya. Hal ini dapat menyebabkan kewajiban pajak tidak tercatat dengan benar di sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan pemindahbukuan untuk mengalihkan pembayaran tersebut ke kode billing yang benar. Dari Penjelasan ini, judul magang yang dipilih adalah: Proses Pemindahbukuan Atas Kesalahan Pembuatan Kode Billing Melalui Fitur E-PBK Pada Situs DJP Online Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya. Dalam Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan ( s.t.d.t.d. ) PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa: Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Kata Kunci: Proses Pemindahbukuan, Kesalahan Pembuatan Kode Billing Dan Fitur E-PBK

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jap

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Aplikasi Perpajakan (JAP) merupakan jurnal blind-review yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun (Mei dan Nopember). Jurnal Aplikasi Perpajakan adalah media untuk mempublikasikan kegiatan penelitian dalam ilmu ...