Reformasi hak pemajakan atas ekonomi digital menjadi isu sentral dalam perdebatan global mengenai keadilan fiskal dan kedaulatan negara di era digitalisasi. Artikel ini menganalisis penerapan Pilar 1 dari OECD/G20 Inclusive Framework sebagai upaya untuk mengalokasikan sebagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar, terutama dalam konteks hukum internasional dan kebijakan nasional Indonesia. Pilar 1 memperkenalkan pendekatan baru terhadap prinsip kehadiran ekonomi signifikan, Amount A, Amount B, serta kerangka kepastian hukum dalam pemajakan entitas digital lintas negara. Kajian ini menemukan bahwa Pilar 1 menandai pergeseran fundamental dari prinsip klasik permanent establishment menuju pemajakan berbasis pasar, yang berimplikasi terhadap kedaulatan fiskal nasional, perjanjian pajak bilateral, dan sistem penegakan hukum. Dalam konteks Indonesia, kebijakan unilateral seperti PMK No. 48/PMK.03/2020 telah menjadi langkah awal yang strategis, namun memerlukan harmonisasi dengan instrumen multilateral. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum domestik, penguatan kapasitas administrasi perpajakan, serta partisipasi aktif Indonesia dalam forum internasional guna memastikan implementasi Pilar 1 secara berdaulat dan berkeadilan
Copyrights © 2025