Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perpajakan pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) dan baru berdiri pada tahun 2022–2023. Fokus penelitian adalah pada implementasi kewajiban pajak, tantangan yang dihadapi, serta tingkat pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur kepada pihak internal perusahaan dan konsultan pajak eksternal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum berstatus PKP, perusahaan tetap memiliki kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, pemotongan PPh Pasal 21, dan pelaporan atas transaksi jasa dan sewa. Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan pemahaman pajak, ketergantungan terhadap konsultan, serta hambatan dalam pengajuan status PKP secara sukarela. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi pajak sejak awal pendirian perusahaan serta peningkatan peran Direktorat Jenderal Pajak dalam membina wajib pajak badan usaha asing yang baru berdiri. Temuan ini juga menambah wawasan literatur perpajakan, khususnya pada entitas PMA skala kecil dan tahap awal.
Copyrights © 2025