Perkembangan teknologi finansial telah menghadirkan berbagai instrumen ekonomi baru, salah satunya adalah aset kripto. Namun, legalitas dan status syariah dari aset ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan akademisi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan aset kripto dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan fokus pada Fatwa DSN-MUI No. 144 Tahun 2021 serta membandingkannya dengan regulasi syariah di negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei dan analisis statistik deskriptif. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada investor Muslim, akademisi, dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis data sekunder dari laporan keuangan dan regulasi terkait aset kripto dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden setuju dengan keputusan DSN-MUI yang mengharamkan aset kripto sebagai alat tukar karena unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan spekulasi berlebihan. Namun, terdapat sebagian responden yang mendukung kripto sebagai komoditas atau aset digital, selama memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Dampak dari fatwa ini cukup signifikan terhadap keputusan investasi masyarakat Muslim di Indonesia, yang cenderung lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada aset kripto. Selain itu, penelitian ini memberikan wawasan bagi regulator dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial berbasis syariah
Copyrights © 2025