Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TRANSFORMASI LAYANAN PERBANKAN DARI ANTRIAN PANJANG MENUJU BANKING IN YOUR POCKET Muhammad Rizieq; Suwarsit Suwarsit
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 1 No. 6 (2024): Desember
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v1i6.2972

Abstract

InggrisDigital transformation has completely changed banking services and completely changed financial processes and consumer interactions. As the study focus on the shift from traditional to digital banking, so the effects of technology on the service delivery are learned in this study. This study used a qualitative descriptive technical approach and literature review in examining the evolution of technology in banking services. Digital banking, technical innovations such as blockchain and artificial intelligence, the movement towards a cashless society – these are all noteworthy areas of focus. The results show notable gains in customer satisfaction, operational effectiveness, and accessibility. Transaction techniques have seen a significant transformation because to digital payment systems and mobile banking, which have reduced reliance on cash and allowed for more flexible financial management. Some of the significant benefits of the change are lower bank operating costs, improved transaction security, and a more open economy. One of the main forces behind financial innovation and customer-focused service delivery is digital banking. Indonesia Transformasi digital telah mengubah sepenuhnya layanan perbankan dan sepenuhnya mengubah proses keuangan dan interaksi konsumen. Karena penelitian ini berfokus pada peralihan dari perbankan tradisional ke perbankan digital, maka pengaruh teknologi terhadap pemberian layanan dipelajari dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan teknis deskriptif kualitatif dan tinjauan literatur dalam mengkaji evolusi teknologi dalam layanan perbankan. Perbankan digital, inovasi teknis seperti blockchain dan kecerdasan buatan, gerakan menuju masyarakat tanpa uang tunai – semuanya merupakan area fokus yang perlu diperhatikan. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepuasan pelanggan, efektivitas operasional, dan aksesibilitas. Teknik transaksi telah mengalami transformasi yang signifikan berkat sistem pembayaran digital dan mobile banking, yang telah mengurangi ketergantungan pada uang tunai dan memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Beberapa manfaat signifikan dari perubahan ini adalah biaya operasional bank yang lebih rendah, keamanan transaksi yang lebih baik, dan perekonomian yang lebih terbuka. Salah satu kekuatan utama di balik inovasi keuangan dan pemberian layanan yang berfokus pada pelanggan adalah perbankan digital.
Keabsahan Kripto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI terhadap Aset Kripto Muhammad Rizieq; Baidhowi Baidhowi
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 2 No. 4 (2025): Agustus
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v2i4.5050

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah menghadirkan berbagai instrumen ekonomi baru, salah satunya adalah aset kripto. Namun, legalitas dan status syariah dari aset ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan akademisi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan aset kripto dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan fokus pada Fatwa DSN-MUI No. 144 Tahun 2021 serta membandingkannya dengan regulasi syariah di negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei dan analisis statistik deskriptif. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada investor Muslim, akademisi, dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis data sekunder dari laporan keuangan dan regulasi terkait aset kripto dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden setuju dengan keputusan DSN-MUI yang mengharamkan aset kripto sebagai alat tukar karena unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan spekulasi berlebihan. Namun, terdapat sebagian responden yang mendukung kripto sebagai komoditas atau aset digital, selama memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Dampak dari fatwa ini cukup signifikan terhadap keputusan investasi masyarakat Muslim di Indonesia, yang cenderung lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada aset kripto. Selain itu, penelitian ini memberikan wawasan bagi regulator dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial berbasis syariah