Pendidikan multikultural menjadi suatu keniscayaan dalam konteks kebinekaan masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen. Sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara implisit memberikan ruang untuk penerapan pendidikan multikultural. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana pendidikan multikultural diposisikan dalam sistem pendidikan nasional, serta mengidentifikasi problematika dan potensi pengembangannya. Metode yang digunakan dalam penulisan Tulisan ini adalah studi literatur (library research) dengan menganalisis dokumen perundang-undangan, artikel ilmiah, dan sumber-sumber tertulis lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan multikultural belum sepenuhnya terintegrasi secara sistemik, meskipun secara normatif telah mendapatkan legitimasi. Terdapat tantangan seperti intoleransi, diskriminasi, dan kurangnya pelatihan guru dalam perspektif multikultural. Kesimpulan Tulisan ini menekankan pentingnya strategi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengembangkan pendidikan multikultural yang kontekstual dengan kebutuhan Indonesia.
Copyrights © 2024