Penelitian ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa kemajuan industri kosmetik modern telah mendorong banyak inovasi produk, termasuk produk perawatan kulit alami yang mengandung lendir siput. Manfaat penggunaan produk perawatan kulit yang mengandung lendir siput memang beragam, namun penggunaan tersebut terkadang menimbulkan perbedaan pendapat dalam berbagai permasalahan terkait status hukumnya dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mengenai status hukum produk perawatan kulit berbahan lendir bekicot dengan mengacu pada prinsip hukum ekonomi syariah, dalam memperhatikan objek ba’i sebagai syarat sah dalam sebuah akad jual beli. Melalui kajian sumber hukum Islam, penelitian ini akan mengevaluasi kesesuaian penggunaan lendir siput pada produk kosmetik dengan konsep halal, serta dampaknya terhadap kesehatan konsumen. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan produk kosmetik halal dan menjadi pedoman konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2025