Pengelolaan aset tetap daerah merupakan unsur krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Meskipun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama tiga tahun berturut-turut (2021–2023), berbagai permasalahan masih ditemukan, antara lain pencatatan yang belum lengkap, penggunaan aset yang tidak sesuai regulasi, dan pemanfaatan aset yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan aset tetap daerah di BKAD Kabupaten Manggarai berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya efektif, dengan hambatan utama berupa kurangnya pemahaman SDM, keterbatasan anggaran, serta belum maksimalnya pemanfaatan sistem informasi. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas SDM, perbaikan sistem pencatatan, dan penguatan pengawasan aset untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Copyrights © 2025