Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang melibatkan anak di bawah umur merupakan tantangan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di tengah keterbatasan pendekatan represif, hukum adat muncul sebagai alternatif penyelesaian yang mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian perkara narkotika pada anak di bawah umur di Kota Bukittinggi, serta menelaah kesesuaiannya dengan sistem hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Bukittinggi masih memiliki peran signifikan dalam menyelesaikan kasus-kasus narkotika anak, dengan menekankan pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab kolektif melalui musyawarah ninik mamak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadaban.
Copyrights © 2025