Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas Global Minimum Tax (GMT) sebagai solusi internasional untuk mengurangi pengalihan laba dan memperbaiki persaingan pajak yang tidak sehat serta mencari upaya dalam mengurangi insentif negara untuk menurunkan tarif pajak secara drastis demi menarik investasi, sekaligus mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara dengan tidak membayar pajak. Dengan menggunakan metode Systematic Literature Review terhadap 25 artikel terindeks Scopus dan Sinta dari tahun 2017 sampai tahun 2025. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan tax haven secara signifikan berhubungan dengan praktik tax avoidance. Penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tax haven memiliki pengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak. Perusahaan multinasional cenderung memanfaatkan tax haven untuk mengalihkan laba dan mengurangi kewajiban pajak mereka. Hal ini sejalan dengan Agency Theory, di mana manajer perusahaan (agen) memiliki insentif untuk melakukan penghindaran pajak demi meningkatkan laba, yang sering kali tidak sejalan dengan kepentingan pemilik perusahaan (prinsipal). Di sisi lain, Penerapan GMT dianggap efektif dalam mengurangi insentif penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, tantangan yang dihadapi termasuk kompleksitas administratif dan potensi beban kepatuhan yang tinggi bagi perusahaan. Peluangnya termasuk peningkatan pendapatan bagi pemerintah dan menciptakan lingkungan persaingan yang lebih adil. Studi ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat sistem perpajakan nasional di era globalisasi ekonomi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025