Transformasi digital telah membuka peluang baru dalam praktik filantropi Islam, termasuk sedekah. Artikel ini mengkaji implementasi sedekah berbasis teknologi digital dalam pemberdayaan ekonomi modern, dengan telaah terhadap QS. Al-Baqarah ayat 271 sebagai dasar normatif. Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya kebutuhan akan sistem distribusi sedekah yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana digitalisasi sedekah dapat memperkuat peranannya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), analisis tafsir tematik terhadap ayat Al-Qur’an, serta studi kasus beberapa platform digital yang telah mengaplikasikan sedekah secara daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi teknologi digital dalam praktik sedekah meningkatkan partisipasi publik, akuntabilitas pengelolaan dana, dan efektivitas distribusi kepada penerima manfaat. Penelitian ini menawarkan kebaruan dalam mengintegrasikan nilai-nilai spiritual Islam dengan sistem ekonomi modern berbasis teknologi, serta berkontribusi terhadap pengembangan model ekonomi Islam yang inklusif dan adaptif. Kesimpulannya, digitalisasi sedekah bukan hanya sebagai inovasi teknis, tetapi sebagai strategi pemberdayaan ekonomi yang relevan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan kebutuhan zaman.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025