Artikel ilmiah ini bertujuan untuk melihat bagaimana tantangan yang dihadapi oleh BP3MI Provinsi Kepulauan Riau dalam menangani proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama PMI berstatus non-prosedural dan ilegal. Pendekatan yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap pejabat BP3MI, mantan PMI, serta pihak terkait lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BP3MI menghadapi kendala berupa maraknya PMI ilegal tanpa dokumen dan pelatihan, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara tujuan PMI, serta keterbatasan aksesibilitas dan koordinasi antarlembaga. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya masih lemah karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan terpadu dari berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi PMI.
Copyrights © 2025