Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dinamika hubungan suami istri, sehingga menuntut penataan ulang relasi keluarga yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum keluarga Islam dapat menjadi pedoman dalam menata relasi suami istri di era teknologi yang penuh tantangan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan normatif yang menelaah literatur hukum Islam dan kajian terkait teknologi dalam konteks keluarga. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum keluarga Islam seperti keadilan, musyawarah, kasih sayang, dan tanggung jawab masih sangat relevan untuk mengarahkan komunikasi dan interaksi digital antara pasangan. Hukum Islam juga memiliki keluwesan untuk menyesuaikan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan media sosial, kecanduan teknologi, dan konflik digital dalam rumah tangga. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dengan mengusulkan integrasi nilai-nilai hukum keluarga Islam dalam edukasi pranikah dan literasi digital keluarga Muslim, guna memperkuat ketahanan dan keharmonisan rumah tangga di era modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023