Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dampak perubahan ketentuan penjaminan kacamata terhadap utilisasi kelainan refraksi terkait di Kota Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain cross sectional menggunakan data sekunder yang diperoleh dari aplikasi self-service business intelligence (SSBI) BPJS Kesehatan. Data yang dianalisis merupakan data pelayanan rujukan FKTP dan pelayanan RJTL yang rujukannya berasal dari seluruh FKTP di Kota Jambi dengan kode diagnosa rujukan H52 (Disorders of refraction and accommodation) serta data legalisasi kacamata pada tahun pelayanan 2022, 2023 dan 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rate kelainan refraksi meningkat dan berbeda signifikan pada pelayanan rujukan FKTP dan pelayanan RJTL antara sebelum perubahan ketentuan penjaminan kacamata (2022) dengan setelahnya (2023-2024), sedangkan pada pelayanan legalisasi kacamata tidak terdapat perbedaan signifikan. Hasil penelitian ini dapat menjadi bahan tinjauan ketentuan penjaminan kacamata untuk memastikan pelayanan jaminan kesehatan sesuai dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
Copyrights © 2025