Self harm adalah tindakan menyakiti diri sendiri yang dilakukan dengan sengaja dan hal tersebut dapat membayakan tubuh dan tidak diterima oleh masyarakat dan dilakukan untuk mengurangi atau menyalurkan tekanan psikologis. Subjek dalam penelitian ini adalah seorang Wanita dewasa awal berusia 20 tahun yang pernah mengalami pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan Teknik purpose sampling dan analisis yang dilakukan dengan proses reduksi data dan pengkodean. Hasil penelitian ini menunjukkan perilaku self harm yang dilakukan oleh Wanita dewasa awal yang memiliki pengalaman mengalami pelecehan seksual membuat dirinya merasa bahwa dia berhak melukai dirinya sendiri karena dia merasa dirinya kotor dan tidak berharga lagi, dan self harm akan menjadi hal yang akan dilakukan subjek dalam menghadapi lelahnya kehidupan baik dalam saat stress atau tekanan emosi yang muncul, melihat darahnya keluar menjadi kepuasan tersendiri bagi subjek dan subjek akan merasa lega dan tenang setelah melakukan self harm.
Copyrights © 2025