Penelitian ini merupakan penelitian yang memberikan sebuah pandangan dari sisi lain kehidupan para narapidana sebagai mahluk yang memiliki fitrah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri individu itu sendiri. Setiap manusia yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akan menjalan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Konsep dari program Lembaga Pemasyarakatan yakni dengan memberika pengayoman, pembinaan dan memperlakukannya secara manusiawi berdasarkan HAM. Akan tetapi disisi lain dari HAM tersebut setiap napi tidak mendapatkan hak untuk kebutuhan biologis (seksualitas) dari suami-istri yang sah. Prorgram pembinanan kepribadian yang dimaksudkan adalah upaya mengalihkan hasrat seksualitas para napi. Pemenuhan hak biologis belum dapat diterapkan karena belum ada regulasi yang mengaturnya, keterbatasan sumber daya manusia di lapas, keterbatasan fasilitas gedung juga banyak menjadi penyebab tidak terpenuhinya jaminan hak biologis narapidana tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025