Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman tentang masa iddah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta menganalisis perbedaan di antara keduanya. Masa iddah merupakan salah satu bentuk syariat Islam dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan meminimalisir dampak perceraian. Dalam KHI, masa iddah diklasifikasikan menjadi iddah karena kematian, perceraian, dan menyusui, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 hanya mencakup iddah karena kematian dan perceraian, tanpa menyebutkan masa iddah karena menyusui. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui analisis dokumen dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, dan undang-undang yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan substansial antara KHI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait cakupan masa iddah, yang mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda dalam merespons dinamika sosial dan kebutuhan umat.
Copyrights © 2025