Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh green accounting dan perencanaan pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan yang bergerak di sektor energi dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2021–2023. Green accounting diukur menggunakan skor PROPER, sedangkan perencanaan pajak dievaluasi melalui rasio Effective Tax Rate (ETR), dan kinerja keuangan diukur dengan Return on Assets (ROA). Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan basis data sekunder dari 18 perusahaan, menghasilkan total 54 observasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara individual, green accounting tidak memiliki pengaruh yang signifikan, sementara perencanaan pajak terbukti memberikanipengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja keuangan. Namun, ketika dianalisis secara bersamaan, kedua variabel ini menunjukkan adanya pengaruh signifikan. Temuan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab lingkungan dan efisiensi pajak dalam mendukung profitabilitas. Perusahaan disarankan untuk menerapkan green accounting secara sistematis dan merancang strategi pajak sesuai regulasi guna memperkuat keberlanjutan dan stabilitas keuangan.
Copyrights © 2025