Penelitian ini membahas pelaksanaan penyuluhan hukum bagi siswa SMAN 1 Parungkuda sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana remaja. Kegiatan ini melibatkan sesi penyuluhan hukum yang terstruktur dengan fokus pada pemahaman siswa terhadap hukum, hak, dan kewajiban mereka. Metode yang digunakan meliputi intervensi berbasis komunitas, ceramah interaktif, dan diskusi partisipatif untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa. Data dikumpulkan melalui survei dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman siswa mengenai norma hukum, keterampilan pengambilan keputusan, serta kesadaran akan konsekuensi hukum. Studi ini menekankan pentingnya integrasi pendidikan hukum dalam kurikulum sekolah guna menanamkan perilaku bertanggung jawab dan kesadaran hukum sejak dini. Program ini berkontribusi dalam mengurangi angka kenakalan remaja serta menciptakan budaya patuh hukum di kalangan siswa.
Copyrights © 2025