Penelitian ini merupakan kajian tentang gugurnya kewajiban nafkah suami kepada istri perspektif madzhab Syafi’i. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebenarnya penyebab gugurnya kewajiban nafkah suami kepada istri perspektif Imam Syafi’i. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan jenis data kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pandangan madzhab Syafi’i mengenai gugurnya nafkah itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti istri nusyuz, istri masih kecil, istri murtad, istri wafat, dan cerai karena istri berbuat maksiat. Oleh karena itu perlunya pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan ini, supaya menjadi rambu-rambu dan pedoman dalam masalah nafkah yang diberikan kepada istri oleh suami. Suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya, begitupun istri harus mentaati suaminya karena sudah mendapatkan haknya berupa nafkah. Pemahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi pasangan suami istri sesuai dengan nilai-nilai keadilan antara hak dan kewajiban suami istri dapat dilaksanakan dengan baik. Kata Kunci: Nafkah, Istri, Madzhab Syafi’i
Copyrights © 2025