Pemberian nafkah dalam Islam menjadi tanggung jawab oleh seorang suami. Ketentuan kewajiban suami memberi nafkah menimbulkan suatu persoalan yang baru mengenai pelaksanaan istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi nilai- nilai syariat yang ada pada kasus perempuan bekerja untuk nafkah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perempuan bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya dalam pandangan maqashid syariah, apa faktor-faktor yang mempengaruhi perempuan yang bekerja mencari nafkah, antara lain: faktor suami yang sakit, turut menyiapkan masa depan keluarga serta faktor membantu penghasilan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan hal ini dapat dibenarkan dengan merujuk pada maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam suatu keluaga suami dan istri dapat berperan sama dalam keluarga, istri berperan sebagai pencari nafkah untuk keluarganya karena berbagai faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
Copyrights © 2023