Penelitian ini dilakukan untuk membahas layanan Pay Latter yang semakin populer di kalangan masyarakat, khususnya dalam transaksi e-commerce. Meskipun menawarkan kemudahan dalam berbelanja, layanan ini banyak menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis layanan Pay Latter dari perspektif hukum Islam, dengan fokus pada unsur riba, gharar, dan akad yang digunakan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dari berbagai jurnal ilmiah dan fatwa ulama. Hasil analisis menunjukkan bahwa layanan Pay Latter , dalam praktiknya, mengandung unsur riba dan gharar, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan modifikasi dalam mekanisme operasional nya Pay Latter supaya sesuai dengan hukum islam.
Copyrights © 2025