Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan hukum terhadap prostitusi online di Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda tersebut belum secara eksplisit mengatur mengenai prostitusi online, sehingga kewenangan Satpol PP terbatas pada penindakan prostitusi konvensional. Hal ini menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Kesimpulannya, dibutuhkan revisi Perda agar dapat mengakomodasi perkembangan prostitusi digital serta harmonisasi dengan UU ITE untuk memperkuat kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggaran secara adil dan efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025