Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perubahan frasa “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal” dalam Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka dan/atau terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, karena beban pembuktian dibalikkan kepada terdakwa tanpa kejelasan tindak pidana asal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya reformulasi pasal tersebut agar sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Copyrights © 2025