Pemulihan aset hasil kejahatan korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi global. Korupsi sering kali melibatkan pemindahan dan penyembunyian aset di luar negeri, sehingga membutuhkan upaya dan strategi hukum internasional yang efisien untuk Pemulihan aset (Asset Recovery) tersebut ke negara asalnya. Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa,” tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (extraordinary measures). Korupsi tidak mengenal batas negara, sehingga menjadi tantangan besar bagi sistem hukum nasional maupun internasional untuk memberantasnya secara efektif seperti perlunya kerja sama Internasional untuk mempermudah pemulihan aset (Asset Recovery) terhadap Tindak Pidana Korupsi tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan instrumen pemberantasan korupsi pada tahun 2003 yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai pedoman bagi negara-negara anggota PBB yang memiliki komitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Namun dalam praktrek tentu akan ada kendala dalam penanganan kejahatan korupsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif- deskriptif dengan pengumpulan data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait sejauh mana hukum internasional mengatur pengembalian aset dan implementasinya dalam hukum Indonesia, serta apa saja yang menjadi kendala dalam praktiknya.
Copyrights © 2025