Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Larangan Pelacuran oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Banjar. Penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berjalan cukup baik, ditandai dengan menurunnya praktik pelacuran di Kota Banjar. Namun, masih terdapat hambatan seperti kurangnya fasilitas pendukung dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap norma sosial dan hukum. Untuk mengatasi hambatan tersebut, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perbaikan sarana pendukung. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan menjaga ketertiban sosial di Kota Banjar.
Copyrights © 2025