Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengelolaan dana keuangan desa di desa khorobhera kecamatan mego kabupaten sikka. Desa khorobhera setiap tahunya menerima dana keuanagan desa dari beberapa sumber, Untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai prinsip-prinsip pengeloalan keuangan desa, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai acuan normatif. Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara profesional, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang berkelanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Khorobhera, Kecamatan Mego, telah berjalan dengan baik sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Namun, masih ditemukan adanya kendala, khususnya pada tahap penatausahaan, yang perlu ditingkatkan agar tidak berdampak terhadap efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Copyrights © 2025