Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa pada desa Ilodulunga Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorotalo Utara. Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan berupa hasil wawancara dengan informan kunci dalam penelitian ini. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, dan Masyarkat desa Ilodulunga. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan yakni reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan menarik kesimpulan (conlusion drawing). Hasil penelitian menunjukan: Perencanaan pengelolaan keuangan desa Ilodulunga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dimulai dengan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sampai dengan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Ilodulunga belum secara maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa karena pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat belum maksimal, yaitu informasinya masih kurang lengkap karena tidak menyampaikan mengenai penerimaan yang masuk ke desa dan sumbernya.
Copyrights © 2025