Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penetapan harga jual LPG 3 kg bersubsidi di Pulau Ponelo ditinjau dari prinsip akuntansi syariah. Persoalan yang diangkat adalah apakah praktik penetapan harga oleh pangkalan telah mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran sebagaimana yang diatur dalam akad murabahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi dan wawancara kepada para pelaku distribusi LPG di beberapa desa di Kecamatan Ponelo Kepulauan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan harga jual LPG oleh pangkalan telah sesuai dengan prinsip syariah, terutama karena perbedaan harga antar desa didasarkan pada biaya distribusi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses jual beli yang terjadi juga menunjukkan adanya transparansi dan keadilan antara penjual dan pembeli. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik penetapan harga yang berlaku telah mencerminkan penerapan akad murabahah yang benar dan etis dalam konteks masyarakat kepulauan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harga jual LPG 3 kg bersubsidi di Pulau Ponelo pada umumnya telah memenuhi prinsip akuntansi syariah.
Copyrights © 2025