Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016

PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN TINGKAT BANDING

Moh. Amir Hamzah (Penulis adalah Dosen pengajar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan.)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2016

Abstract

 Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini ...