Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti
Copyrights © 2016