Moh. Amir Hamzah
Penulis adalah Dosen pengajar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN TINGKAT BANDING Moh. Amir Hamzah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.22

Abstract

 Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti
PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN TINGKAT BANDING Moh. Amir Hamzah
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.22

Abstract

 Fungsi peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan peradilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) adalah sebagai peradilan judex facti. Hukum acara peradilan tingkat pertama diatur dalam HIR dan RBg sedangkan peradilan tingkat banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947. Perbedaan pengaturan ini menimbulkan rasa ketidakadilan pada putusan yang dijatuhkan oleh peradilan tingkat banding sehingga menyebabkan tingginya upaya hukum kasasi. Akibatnya, Mahkamah Agung terganggu dalam menjalankan fungsi utamanya dalam membina dan mengembangkan hukum karena disibukkan dalam memeriksa perkara. Pada konteks ini, peradilan tingkat banding belum berfungsi optimal sebagai filter dalam sistem peradilan perdata. Peradilan tingkat banding akan dapat dioptimalkan sebagai filter proses perkara dengan pembaharuan hukum acara perdatanya sehingga tidak semua perkara dapat dilakukan upaya hukum kasasi. UU No. 20 Tahun 1947 sudah waktunya dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru.Kata kunci : pembaharuan hukum, peradilan tingkat banding, judex facti