Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi digital terhadap kesadaran berkonstitusi di kalangan mahasiswa PSDKU Kolaka Politeknik Negeri Ujung Pandang. Literasi digital menjadi faktor krusial dalam membentuk pemahaman mahasiswa mengenai hukum dan konstitusi di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan analisis regresi linear. Sampel penelitian terdiri dari 120 mahasiswa yang terbagi dalam empat tingkat studi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat literasi digital mahasiswa berada pada kategori sedang hingga tinggi, namun masih terdapat keterbatasan dalam kemampuan menyaring informasi yang kredibel. Analisis regresi menunjukkan bahwa literasi digital berpengaruh signifikan terhadap kesadaran berkonstitusi dengan nilai koefisien regresi positif. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi literasi digital mahasiswa, semakin baik pula pemahaman mereka terhadap konstitusi serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Faktor lain yang berkontribusi terhadap hubungan ini meliputi akses terhadap informasi hukum yang terpercaya, peran pendidikan kewarganegaraan, serta kebiasaan mahasiswa dalam menggunakan media digital untuk diskusi politik dan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan literasi digital dalam kurikulum pendidikan tinggi dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran berkonstitusi mahasiswa. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari institusi pendidikan, mahasiswa, serta pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang mendukung pembelajaran hukum dan demokrasi yang lebih kritis dan berbasis data yang valid.
Copyrights © 2024