Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad telon atau mukhabarah sebagai bentuk kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap di Dusun Langkap Timur, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari interaksi langsung dengan masyarakat setempat, sedangkan data sekunder berasal dari literatur keislaman dan referensi akademik pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad telon dilaksanakan berdasarkan asas kepercayaan dan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis, dengan pembagian hasil panen 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap. Sistem ini memungkinkan peningkatan pendapatan petani penggarap, terutama bagi mereka yang tidak memiliki lahan namun memiliki kemampuan bertani. Simpulan, praktik akad telon mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keberdayaan ekonomi dalam Islam, serta menjadi kearifan lokal yang relevan dalam pengelolaan pertanian pedesaan secara berkelanjutan. Kata Kunci: Akad Telon, Mukhabarah, Kerja Sama Pertanian, Kearifan Lokal
Copyrights © 2025