Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur merupakan proses strategis yang berdampak pada penerapan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Oleh karna itu, rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana ketentuan hukum mengatur pengangkatan PLT Dirut dan sejauh mana pengangkatan tersebut memengaruhi penerapan prinsip good governance. Penelitian menggunakan metode normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri No. 23/2024. asil pembahasan menunjukkan bahwa pengangkatan PLT Dirut masih menghadapi kendala dalam hal transparansi dan partisipasi publik, serta pengawasan yang belum optimal sehingga berpotensi menurunkan legitimasi dan efektivitas pengelolaan. Selain itu, ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam proses pengangkatan. Kesimpulannya, penguatan regulasi, peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan, dan evaluasi kinerja secara berkala sangat diperlukan untuk memastikan pengangkatan PLT berjalan sesuai prinsip good governance dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di PDAM Lombok Timur.
Copyrights © 2025