Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang sering kali menjadikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagai korban, terutama akibat lemahnya sistem perlindungan dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model kebijakan integratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi CPMI guna mencegah terjadinya perdagangan orang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif, data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, serta observasi di wilayah kantong migran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang ada masih bersifat sektoral dan belum responsif terhadap perkembangan modus eksploitasi modern. Oleh karena itu, diperlukan model kebijakan integratif yang melibatkan sinergi regulasi, kelembagaan, dan anggaran, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi digital. Model ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap CPMI secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025