Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang masih sering terjadi di berbagai masyarakat dan memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Studi ini menganalisis kasus KDRT yang dialami oleh seorang wanita berinisial CCC (37 tahun) di Jakarta Timur, yang mengalami kekerasan fisik oleh suaminya sendiri, termasuk pembenturan kepala ke tembok dan cekikan, hingga menyebabkan luka-luka di sekujur tubuhnya. Penelitian ini menggunakan perspektif konseling keluarga untuk mengevaluasi faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta intervensi yang dapat diberikan guna membantu korban dalam pemulihannya, dengan menggunakan pendekatan Structural Family Therapy, Bowen Family Systems Theory, Narrative Therapy, serta Solution-Focused Brief Therapy, studi ini mengamati pentingnya pola komunikasi keluarga, peningkatan dukungan sosial terhadap korban, serta pendampingan psikologis guna membantu korban keluar dari dampak trauma akibat KDRT. Selain itu, penelitian ini juga membahas kendala dan hambatan dalam penanganan kasus KDRT, baik dari segi medis, psikologis, sosial, maupun hukum, serta pentingnya koordinasi antar lembaga dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemulihan korban sangat bergantung pada intervensi holistik yang melibatkan aspek kesehatan, psikologi, sosial, serta hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik dalam menangani kasus KDRT agar korban dapat memperoleh pemulihan yang optimal serta membangun kembali kehidupannya dengan lebih aman dan stabil.
Copyrights © 2025