Narkotika dalam konteks Indonesia saat ini merupakan salah satu persoalan bangsa yang termasuk kategori gawat darurat . Menurut Laporan BNN data global menunjukkan bahwa penyalahguna narkoba telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun 2023. Secara normatif, persoalan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Terdapat permasalahan pada jumlah penyalah guna yang mengakses layanan rehabilitasi, dan jumlah penyalahguna yang dihukum penjara.Muhammadiyah memiliki posisi yang signifikan dalam implementasi kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai sebuah organisasi masyarakat. Langkah yang bisa dioptimalkan oleh Muhammadiyah, yaitu menyelenggarakan wajib lapor bagi penyalahguna narkotiak, melakukan edukasi dan pencegahan serta melaksanakan advokasi kebijakan terkait narkotika.
Copyrights © 2025