ah yang belum bersertifikat memiliki kerentanan tinggi terhadap sengketa, termasuk sengketa wakaf, karena tidak adanya bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Dalam penelitian ini yang menjadi perumusan masalah terkait sengketa tersebut yaitu, bagaimana perlindungan hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam sengketa kepemilikan wakaf, apa dasar pertimbangan hukum oleh hakim terhadap sengketa tanah wakaf dalam Putusan No. 456 K/AG/2007, bagaimana akibat hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam sengketa kepemilikan tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 456 K/AG/2007 terkait sengketa tanah wakaf. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Tinjauan Pustaka dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat berdasarkan ketentuan PP No. 24 Tahun 1997. Namun dalam penelitian kasus ini pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti yang tercantum pada PP No 24 Tahun 1997. Hasil Penelitian dan Kesimpulan dari penelitian ini Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP ini memberikan landasan hukum yang menjamin hak-hak pemilik tanah. Dasar pertimbangan hukum oleh Hakim dalam Putusan No. 456 K/AG/2007 hanya mempertimbangkan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat. Hal ini merupakan kesalahan penerapan hukum karena penggugat jelas dirugikan. Akibat hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat sangat rentan sekali terjadi pengakuan oleh pihak lain, karena tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2025