Putusan Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg terkait kasus surat wasiat yang disusun oleh Kho Bing Nio di hadapan notaris dinyatakan tidak sah karena melanggar hak mutlak ahli waris ab intestato. Ahli waris testamentair bersikukuh mempertahankan isi wasiat dan menolak memberikan bagian warisan yang seharusnya menjadi hak ahli waris ab intestato. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis testamen yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Semarang, pertimbangan hakim, dan akibat hukum atas testamen yang dibatalkan dalam Putusan 188/Pdt.G/2013/PN.Smg. Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Mengapa testamen dapat dibatalkan oleh Pengadilan? 2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan 188//Pdt.G/2013/PN.Smg? 3) Apakah akibat hukum testamen yang dibatalkan menurut Putusan 188//Pdt.G/2013/PN.Smg? Metode penelitian ini termasuk yuridis normative dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Testamen dibatalkan oleh Pengadilan melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang menyatakan batal demi hukum testamen yang dibuat berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 6 Maret 1999 dan Akta Nomor 1 tanggal 29 Desember 2003 karena bertentangan dengan Pasal 913 KUH.Perdata dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. (2) Hakim memutuskan untuk dilakukan inkorting dalam menerapkan ketentuan Pasal 920 KUHPerdata serta untuk memenuhi rasa keadilan pihak penerima hibah wasiat dan legitimaris (3) Dengan dibatalkannya testamen, ketentuan atau hak penerima testamen menjadi hilang karena dengan dibatalkannya testamen maka peristiwa hukum tersebut menjadi tidak ada. Terlebih alasan pembatalan testamen dikarenakan bagiannya melanggar bagian legitime portie sehingga hakim memutuskan bahwa Para Penggugat dan Tergugat I berhak atas bagian yang sama atas objek sengketa masing-masing 1/5 bagian.
Copyrights © 2025