Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Vol. 3 No. 2 (2019): Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah

Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Dzubyan, Daffa Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Perkembangan industri perbankan syariah yang begitu pesat mensyaratkan para ahli ekonomi islam dan pelaku industri perbankan syariah untuk lebih inovatif. Salah satu bentuk tindakan tantangan ini adalah munculnya kontrak/Akad baru yaitu perjanjian kontrak/akad Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT). Akad ini merupakan kombinasi dari akad ijarah (sewa menyewa) dengan akad murabahah (jual-beli). Akad ini menjadi terobosan baru dan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi, tetapi Akad IMBT masih diragukan oleh banyak pihak. Pada umumnya, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum IMBT baik Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Dalam perspektif Hukum Islam, IMBT dikatakan telah memenuhi prinsip-prinsip, pilar dan syarat-syarat dalam akad. Para pemikir ekonomi kontemporer banyak yang berpendapat bahwa hukum IMBT diperbolehkan. Bila dilihat dari sudut pandang Hukum Positif Indonesia, kontak/akad IMBT termasuk dalam perjanjian tidak bernama pada KUH Perdata (Pasal 1319) yang timbul dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338) dan IMBT juga memenuhi persyaratan perjanjian yang sah (Pasal 1320) sebagai serta perjanjian elemen. Konsekuensi hukum yang timbul dari IMBT perjanjian kontrak/akad adalah hak dan kewajiban mereka untuk melakukannya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

amwaluna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Amwaluna : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is an academic journal published twice annually (January-July) by Syariah Faculty of Universitas Islam Bandung in cooperation with Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI). This journal publishes original researches in ...