Dzubyan, Daffa Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Dzubyan, Daffa Muhammad
Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 2 (2019): Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah UNISBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/amwaluna.v3i2.6892

Abstract

Perkembangan industri perbankan syariah yang begitu pesat mensyaratkan para ahli ekonomi islam dan pelaku industri perbankan syariah untuk lebih inovatif. Salah satu bentuk tindakan tantangan ini adalah munculnya kontrak/Akad baru yaitu perjanjian kontrak/akad Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT). Akad ini merupakan kombinasi dari akad ijarah (sewa menyewa) dengan akad murabahah (jual-beli). Akad ini menjadi terobosan baru dan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi, tetapi Akad IMBT masih diragukan oleh banyak pihak. Pada umumnya, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum IMBT baik Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Dalam perspektif Hukum Islam, IMBT dikatakan telah memenuhi prinsip-prinsip, pilar dan syarat-syarat dalam akad. Para pemikir ekonomi kontemporer banyak yang berpendapat bahwa hukum IMBT diperbolehkan. Bila dilihat dari sudut pandang Hukum Positif Indonesia, kontak/akad IMBT termasuk dalam perjanjian tidak bernama pada KUH Perdata (Pasal 1319) yang timbul dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338) dan IMBT juga memenuhi persyaratan perjanjian yang sah (Pasal 1320) sebagai serta perjanjian elemen. Konsekuensi hukum yang timbul dari IMBT perjanjian kontrak/akad adalah hak dan kewajiban mereka untuk melakukannya.