Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis lembaga pendidikan dalam perspektif hadits dikarenakan banyak lembaga pendidikan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Sistem Penndidikan Nasional (UUSPN), sehingga akan dikaji bagaimana hadits berbicara tentang lembaga pendidikan. Metode yang digunakan adalah metode causal efektual dengan menggunakan kajian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan klasik (naqliyyah dan aqliyyah) dan pendekatan secara kontemporer. Dari pembahasan dan hasil literatur menyimpulkan hadits pendidikan informal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, hadits pendidikan non formal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan hadits pendidikan formal adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thabrani. Dengan demikian sejatinya pendidikan Islam mendekati lembaga pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sehingga tidak ada alasan bagi umat muslim untuk menjauhi pendidikan yang bersifat nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023